Minggu, 25 Juli 2010

Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah
“Hari Selasa depan aku tidak ingin masuk sekolah. Gurunya kejam. Masa aku tadi dipukul di kelas cuma karena salah membaca.” Demikian ungkapan seorang siswa kelas 2 sekolah dasar di kota Samarinda. Kekerasan dalam proses belajar-mengajar hingga hari ini masih belum bisa dihentikan. Pemahaman dan kapasitas guru yang kurang, menjadikan siswa sebagai sasaran amarah. Belum termasuk tekanan kehidupan guru yang keras.
Bila melihat pada pasal 28 (2) Konvensi tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dalam cara yang sesuai dengan martabat manusia si anak. Lebih lanjut pasal 37 (a) menyatakan tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Tindakan penegakan disiplin ataupun peningkatan daya serap anak, harusnya tidak dilakukan dengan kekerasan. Apa yang dibacakan oleh Ms. Gabriela Azurduy Arrieta (Bolivia) dan Ms. Audrey Chenynut (Monaco) pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Special Session untuk Anak tanggal 8 Mei 2002 harusnya dimaknai lebih mendalam oleh pelaku pendidikan di negeri ini. Salah satu yang pesannya bahwa pentingnya persamaan kesempatan dan akses kepada pendidikan berkualitas yang bebas biaya dan diwajibkan, serta lingkungan sekolah yang memungkinkan anak merasa bahagia dan senang untuk belajar.
Lebih jauh, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr Seto Mulyadi menyatakan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia masih belum mendapatkan hak pendidikan, karena arti sebenarnya pendidikan itu adalah hak, bukan suatu kewajiban. Berjuta anak Indonesia yang ke sekolah karena terpaksa, mendapatkan suasana sekolah yang tidak asyik, dan tidak menyenangkan, padahal belajar efektif adalah belajar yang menyenangkan.
Kondisi sistem pendidikan negeri ini yang carut-marut menjadikan semakin banyak tindakan kriminal, kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang terjadi. Korupsi yang membudaya, bukan hanya masalah moralitas, tapi lebih pada bahwa pendidikan belum berhasil membangun generasi cerdas dan kreatif.
Kekerasan guru terhadap siswa sangat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Keengganan anak untuk terus belajar mata pembelajaran yang diajarkan oleh seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan anak terhadap mata pembelajaran tersebut. Selain juga, traumatik berkelanjutan akan tercipta pada jiwa anak.
Proses pembelajaran cerdas dan kreatif yang masih belum dimiliki oleh para guru, juga tidak lepas dari peran lembaga pencetak guru yang cenderung statis dan tidak bergerak mengikuti perkembangan pengetahuan. Sejak sistem Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) digunakan hingga kurikulum 2004 dan kurikulum 2006, baru sebagian kecil guru yang menerapkan proses belajar siswa yang cerdas dan kreatif. Minimnya penggunaan alam sebagai media belajar merupakan sebuah indikator sederhana dari miskinnya kapasitas seorang guru. Belajar secara monoton di dalam kelas berlangsung secara berkelanjutan, pada akhirnya membuahkan generasi statis, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kehancuran negeri ini.
Silih bergantinya kurikulum dalam waktu singkat, merupakan salah satu aspek kegagalan pendidikan. Belum terimplementasikannya suatu kurikulum hingga kegagalan perbaikan kurikulum merupakan beban baru bagi siswa. Termasuk ketika sistem ujian nasional diberlakukan, yang menjadikan ketidakjujuran sebagai sebuah bagian dari proses belajar mengajar.
Kekerasan menjadi sebuah pilihan beberapa guru, dikarenakan tingginya beban pengetahuan yang harus dipindahkan ke siswa. Keterbatasan ruang kreasi pun terkadang menjadi sebuah hambatan tersendiri dalam proses belajar mengajar. Pemahaman substansi pendidikan telah sangat jauh ditinggalkan oleh guru sebagai pendidik.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2006 yang bertemakan “Aku Bangga Menjadi Anak Indonesia” dengan subtema “Anak Indonesia Sehat, Cerdas, Bercita Cita Tinggi, Berahklak Mulia” bisa jadi hanya sekedar slogan semu. Penerapan dalam berbagai sektor kehidupan telah sangat jauh dari apa yang tertuliskan. Ini terlihat jelas dari sistem pendidikan yang diberlakukan di negeri ini.
Langkah penting sudah seharusnya diambil oleh Dewan Pendidikan Kota maupun Dinas Pendidikan Kota, untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan terhadap pelaku pendidikan, khususnya perilaku kekerasan oleh guru di dalam ruang kelas. Kualitas guru serta kapasitas guru, terutama dalam hal metodologi pembelajaran, bukan hanya dibiarkan menjadi statis. Selain juga untuk sesegera mungkin meningkatkan kesejahteraan guru. Walau sebenarnya, guru bukanlah harus menjadi sebuah profesi, namun guru merupakan sebuah ruang pengabdian.
Lebih penting bagi orang tua siswa untuk berani bersuara. Berdialog dengan anak untuk memantau perkembangannya. Termasuk disaat semakin banyaknya pungutan di sekolah dalam berbagai bentuknya. Bila tak ada suara dari orang tua siswa, maka bukan tidak mungkin Komite Sekolah (yang pada umumnya diisi oleh pejabat pemerintah dan pengusaha) akan memberlakukan pungutan yang tidak wajar di sebuah sekolah. Juga ketika masih kerap terjadinya kekerasan terhadap anak di sekolah, maka sudah selayaknya membuat pengaduan kepada institusi teknis (Dinas Pendidikan), maupun kepada pihak penegak hukum (bila telah dianggap sangat tidak wajar), agar pendidikan menjadi lebih baik di masa datang.
[Translate]
Posted on Monday, August 21st, 2006 at 10:22 am in urai | RSS feed | Respond | Trackback URL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar